Tanya Jawab : Waris bagi anak yang durhaka
21 September 2010 2 Comments
Assalamu’alaykum warrahmatullahi wabarakatuh ya ustadz, Barakallohu fiik.
1. Ada teman bertanya hak waris bagi anak yang bisa dibilang durhaka, tidak mau mengurus ibunya yang renta, bahkan sempat memukul ibunya atau orang tuanya. Apakah hak warisnya gugur dikarenakan ke durhakaannya?
2. Juga bgmn kedudukan minta waris diselesaikan padahal orang tua masih ada.
Jazakallah khayr.
Jawaban: (Jawaban berikut bukan fatwa, namun hanya sejenis nasehat kepada sesama ikhwah)
Wa’alaikum salam warohmatullahi wabarokatuh
Hak waris seorang anak durhaka tidak gugur apabila semua syarat keberhakan akan waris terpenuhi, karena kedurhakaannya tidak menghalangi haknya tersebut. Adapun permintaannya, membagi warisan disaat hidupnya, maka hal ini tidak akan terjadi sebab hak warisnya belum berlaku sampai orang tuanya meninggal dunia.
Katakanlah dia memaksa dan orang tuanya mengabulkan dengan memberikan apa yang diminta, maka itu bukan termasuk waris tapi bisa jadi nafkah, hibah, atau hadiah dan berlaku syarat-syarat hadiah atau hibah kepada anak seperti: wajibnya adil dalam pemberian antara anak satu dengan yang lainnya.
Perlu dilihat juga sisi kebutuhan anak, apakah untuk hal-hal yang diharamkan, mubah, atau bahkan wajib seperti: memberi nafkah anak istrinya. Sebagai orang tua memang mempunyai kewajiban memberi nafkah kepada keturunannya dan sekaligus akan dimintai tanggung jawab akan harta yang diberikan kepada mereka, karenanya pertimbangkan terlebih dahulu kebutuhan sang anak tersebut masuk dalam kategori yang mana, sebelum memberi mereka harta.
Satu lagi, bahwa orang tua tidak boleh berwasiat dengan sesuatu yang diharamkan atau bertentangan dengan syareat seperti: berwasiat dengan mengatakan: “harta warisan untuk anak-anak dibagi sama rata antara laki-laki dan wanita”. Bahkan hakim pun tidak akan meluluskan wasiat tersebut nantinya pada saat pembagian berlangsung karena bertentangan dengan syareat. Wallahu a’lam bishowaab.
Keterangan tambahan:
- Diantara wasiat yang diharamkan adalah : berwasiat untuk ahli waris, Nabi shallallaahu’alaihi wasallam bersabda:
وعن أبي أمامة رضي الله عنه قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول في خطبته عام حجة الوداع : ” إن الله قد أعطى كل ذي حق حقه فلا وصية لوارث ” . رواه أبو داود وابن ماجه
Artinya: Dari Abi Umamah rodhiallahu ‘anhu dia berkata: aku mendengar Rosulullahi shallallaahu’alihi wasallam bersabda pada khutbah di Haji Perpisahan: “Sesungguhnya Allah telah memberikan setiap ahli waris bagian dari haknya maka tidak boleh ada wasiat [yang diberikan] kepada ahli waris”. HR Abu Dawud dan Ibnu Maajah dan dishohihkan oleh syekh Al Albani Lihat Misykatul Mashoobih hadits no: 3074 pada maktabah syamilah
Hadits ini bahkan menjadi naasikh (penghapus) hukum yang terdapat dalam surat Al Baqoroh ayat ke: 180 yang menganjurkan kepada seseorang untuk memberi wasiat kepada kedua orang tua (sebagai ahli waris) dan juga kerabat, karena dalam hadits diatas disebutkan kejadiannya terjadi tepat sebelum Nabi shallallaahu’alihi wasallam meninggal yaitu pada saat haji perpisahan. Hal itu menunjukkan syareat yang turun terakhir dengan hukum yang menghapus hukum yang berlaku sebelumnya.
Asalammu`alaikum
Ust saya ingin bertanya…
Teman saya adalah anak laki-laki pertama, dia mempunyai dua orang adik laki-laki dan seorang adik perempuan, ibunya masih hidup.
Harta yang ditinggalkan almarhum bapaknya sejumlah Rp 200.000.000. Bagaimanakah cara membaginya dan berapakah bagian teman saya tersebut?
Terimakasih banyak atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum
Wa’alaikum salam
Bismillah……
Bila yang meninggal adalah bapak kawan antum maka penyelesaian dibawah ini bila :
1. Kedua orang tua bapak sudah meninggal (bila salah satu atau keduanya masih hidup maka penyelesaiannya berbeda)
2. Tidak ada wasiat, atau harta warisan lainnya.
Ahli waris almarhum dilihat dari hubungan mereka dengannya ada tiga jenis:
1. Tiga orang anak laki-laki
2. seorang anak perempuan
3. Istri
Harta warisan yang ditinggalkan Rp 200.000.000
Penyelesaian:
Istri mendapat 1/8
3 anak laki-laki mendapat 6 saham (bagi anak laki-laki mendapat 2 bagian anak perempuan)
anak perempuan 1 saham
KPK yang digunakan adalah 8 sehingga ibu mendapatkan 1/8
sedang 7/8 sisanya untuk anak secara keseluruhan
karena total saham mereka 7 sama dengan sisa bagian (yaitu 7/8) maka masing-masing mengambil bagiannya yaitu:
anak laki-laki masing masing mengambil 2/8 X 3 = 6/8
sedang anak perempuan mengambil 1/8
Kesimpulan :
Istri mendapat 1/8
Anak laki-laki pertama 2/8
Anak laki-laki kedua 2/8
Anak laki-laki ketiga 2/8
Anak perempuan 1/8
Total 8/8
Hasil:
Istri mendapat 1/8 X Rp 200.000.000,- = 25.000.000
Anak laki-laki pertama 2/8 X Rp 200.000.000,- = 50.000.000
Anak laki-laki kedua 2/8 X Rp 200.000.000,- = 50.000.000
Anak laki-laki ketiga 2/8 X Rp 200.000.000,- = 50.000.000
Anak perempuan 1/8 X Rp 200.000.000,- = 25.000.000
Total Rp 200.000.000,-
atau
Harta warisan Rp 200.000.000,- : 8 =
Istri mendapat 1 X 25.000.000 = 25.000.000,-
Anak laki-laki pertama 2 X 25.000.000 = 50.000.000
Anak laki-laki kedua 2 X 25.000.000 = 50.000.000
Anak laki-laki ketiga 2 X 25.000.000 = 50.000.000
Anak perempuan 1 X 25.000.000 = 25.000.000
Total Rp 200.000.000,-